FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam (SMG), mengakui telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait data perlintasan Harun Masiku, buronan dalam kasus korupsi suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"25 pertanyaan, seputaran perlintasan Harun Masiku," ujar Saffar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/1).
Saffar menjelaskan, dirinya diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai Plt Dirjen Imigrasi, melainkan karena saat insiden tersebut terjadi, ia menjabat sebagai Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Ia juga menyatakan, berdasarkan informasi yang ia miliki, Harun Masiku masih berada di dalam wilayah Indonesia.
Penyelidikan Melibatkan Sejumlah Saksi
KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, termasuk mantan Ketua KPU Arief Budiman (AB) dan Saeful Bahri (SB), yang merupakan terpidana dalam kasus suap terkait Harun Masiku.
"Betul, saksi AB, SB, dan SMG telah hadir di Gedung KPK untuk dimintai keterangan," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penetapan Tersangka Baru
Dalam perkembangan kasus ini, KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto berperan dalam mengatur dan mengarahkan suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan. Uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS diserahkan secara bertahap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: