![](https://fajar.co.id/wp-content/uploads/2023/10/said-didu.webp)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Said Didu, eks Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), merespons perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut pagar laut yang diduga milik Agung Sedayu di pesisir Tangerang.
Dikatakan Said Didu, instruksi dari Prabowo sudah sangat jelas.
"Arahannya jelas," ujar Said Didu dalam keterangannya di X @msaid_didu (16/1/2025).
Hanya saja, ia menilai langkah tersebut tidak dijalankan sepenuhnya karena adanya campur tangan dari Menteri titipan Jokowi.
"Tapi ditelikung oleh Menteri Jokowi yang ada dalam Kabinet Prabowo," cetusnya.
Said Didu menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait hanya sebatas menyegel pagar laut tersebut, dengan alasan akan memeriksa izin terlebih dahulu.
"Sehingga hanya disegel dan katanya akan periksa izin dulu," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pencabutan proyek pagar laut yang diduga milik pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group.
Prabowo juga meminta agar permasalahan pagar laut tersebut diusut tuntas.
"Sudah. Beliau sudah setuju pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu," kata Muzani kepada wartawan di Jakarta.
Instruksi ini dikeluarkan di tengah sorotan publik terhadap keberadaan pagar laut yang dianggap membatasi akses masyarakat ke pantai di pesisir Tangerang.
Keberadaan proyek tersebut memicu pertanyaan tentang izin dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: