FAJAR.CO.ID, MATARAM -- Media sosial dibuat heboh dengan munculnya kasus pemerkosaan dengan tersangka seorang penyandang disabilitas yang tidak memilik tangan.
Pria yang jadi resmi jadi tersangka itu bernama Agus yang saat ini usianya masih sangat muda, 21 tahun.
Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024 ketika Agus bertemu dengan korban, seorang mahasiswi di sebuah kampus negeri di Mataram.
Saat itu, Agus meminta bantuan korban untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang. Namun, pertemuan tersebut berujung pada tuduhan pemerkosaan yang diajukan oleh korban.
Mengutip Antara, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam pasal tersebut, tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan hubungan seksual dapat menjadi dasar hukum meskipun tanpa unsur paksaan atau kekerasan fisik.
Pujawati menjelaskan, bukti-bukti yang diperoleh termasuk keterangan saksi dan analisis psikologi dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) menjadi dasar kuat untuk menaikkan status Agus dari saksi menjadi tersangka.
Dugaan pelecehan seksual oleh Agus, kata Pujawati, dilakukan dengan modus komunikasi verbal yang memengaruhi psikologi korban.
Kasus tersebut kini jadi perhatian publik, terutama di media sosial. Banyak yang mengaku bingung dengan kasus tersebut karena pemerkosaan diduga dilakukan soerang pria yang tidak memiliki tangan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: