FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, memberikan pandangan kritis terkait kasus pabrik uang palsu yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Belum lama ini, Polres Gowa menetapkan Politisi Annar Salahuddin Sampetoding sebagai tersangka. Hanya saja, tidak lama setelahnya Annar harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
Sebelum Annar, Staf UIN Alauddin Makassar berinisial M yang diduga saksi kunci kasus tersebut dikabarkan meninggal dunia secara mendadak usai namanya disebut-sebut.
Melihat kasus super besar tersebut, Rahman menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap pemeriksaan pidana.
"Dalam Proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan Polisi harus menggunakan asas praduga tak bersalah dalam melakukan pemeriksaan pidana," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Kamis (2/1/2025).
Dikatakan Rahman, apa yang dilakukan pihak kepolisian dan pimpinan kampus merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran uang palsu.
"Terkait tersangka sakit, maka dengan alasan kemanusiaan pemeriksaan bisa ditunda, tentunya kepolisian sudah berkoordinasi dengan dokter di kepolisian," sebutnya.
Menyinggung Annar yang sebelumnya alot dalam proses penetapan tersangka, Rahman mengatakan bahwa siapa pun pelaku kejahatan, tidak ada orang yang kebal hukum.
"Tidak ada orang yang benar-benar kebal hukum. Setiap individu, termasuk pejabat negara, harus tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku di negara mereka," imbuhnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: