Proyek Aplikasi Cortex Rp1,3 Triliun Milik Kemenkeu Dilaporkan ke KPK, Libatkan 3 Perusahaan Global tapi Kerap Bermasalah

6 days ago 18

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aplikasi layanan pajak berbasis digital yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 terus bermasalah. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) telah melaporkan dugaan korupsi megaproyek aplikasi layanan pajak Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pengadaan aplikasi Coretax yang digadang-gadang jadi layanan pajak berbasis digital ini menelan anggaran yang terbilang fantastis. Anggaran pengadaannya capai Rp1,3 triliun dan dikerjakan oleh tiga perusahaan global.

Perusahaan yang menangani pembuatan aplikasi pajak Coretax ini yakni, PricewaterhouseCoopers (PwC), konsorsium LG CNS-Qualysoft yang merupakan anak usaha LG asal Korea Selatan, serta PT Deloitte Consulting.

Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (PLPM KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi dari IPWI. Setelah menerima laporan tersebut pada Jumat (24/1) lalu, KPK masih menelaah laporan dugaan korupsi megaproyek aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan proses telaah dan verifikasi laporan butuh waktu 30 hari kerja. "Jika KPK menilai bukti dalam laporan itu masih kurang, tentunya bisa dikoordinasikan dari pihak penerima laporan kepada pihak pelapor," kata Tessa.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) IWPI Rinto Setiyawan mengungkapkan pihaknya telah melaporkan
kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax ke KPK. Proyek aplikasi ini menelan anggaran Rp1,3 trilun tetapi bermasalah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |