Putusan MK Soal Pemilu Dipertanyakan, Benny K. Harman: Jabatan DPRD jadi 7 Tahun, Melanggar Konstitusi

5 hours ago 3
Waketum Demokrat, Benny K Harman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang resmi menghapus skema Pemilu Serentak membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola demokrasi di Indonesia.

Melalui putusan ini, Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI tetap dijadwalkan pada tahun 2029.

Sementara itu, Pemilu Lokal seperti Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk pemilihan anggota DPRD, akan digelar pada 2031.

Kebijakan baru ini membuka jalan untuk pelaksanaan dua jenis pemilu dalam dua siklus yang berbeda. Namun, keputusan tersebut menimbulkan polemik konstitusional.

Pasalnya, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang seharusnya berakhir pada 2029, terancam diperpanjang hingga 2031.

Artinya, masa jabatan yang semula hanya lima tahun sesuai amanat Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, bisa membengkak menjadi 7 tahun lebih.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, secara terang-terangan menyoroti dampak putusan tersebut. Ia menilai MK telah bertindak di luar batas kewenangan konstitusionalnya.

“MK telah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Padahal seturut konstitusi hanya 5 tahun masa jabatannya dan dipilih melalui pemilu,” ujar Benny melalui akun X miliknya @BennyHarmanID pada Kamis (3/7/2025).

Benny menyebut bahwa langkah Mahkamah Konstitusi bisa menimbulkan dampak buruk dalam penegakan konstitusi, karena secara substansial memperpanjang masa jabatan tanpa dasar hukum yang jelas dalam perundang-undangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |