Respons Baim Wong atas Upaya Banding Paula Verhoeven dalam Putusan Cerai

1 week ago 20
Aktor Baim Wong di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Foto: Firda Junita/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memutus perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven, tidak dapat diterima pihak tergugat dalam hal ini Paula.

Paula Verhoeven lantas mengajukan banding atas putusan cerai dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Permohonan Banding tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya secara elektronik pada Senin, 28 April 2025.

Menanggapi langkah pihak Paula itu, kuasa hukum Baim Wong, Fachmi Bachmid pun menanggapi pengajuan Banding hukum dari pihak Paula terkait putusan cerai.

Fahmi menyatakan menghormati upaya hukum yang diambil Paula Verhoeven dan kuasa hukum atas putusan.

Menurut Fahmi, pengajuan Banding hak bagi siapa pun yang merasa keberatan terhadap putusan dan dijamin oleh hukum.

"Kalau orang mengajukan upaya hukum itu adalah hak yang harus kami hormati dan memang itu adalah tempatnya," kata Fahmi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Sehubungan dengan langkah Paula Verhoeven, Fahmi menyatakan kliennya juga akan mengajukan upaya hukum Banding.

Fahmi tak menjelaskan secara detail terkait putusan apa saja yang membuat Baim Wong mengajukan Banding.

Namun, dia menegaskan kliennya akan mempergunakan hak Banding yang dijamin di bawah naungan hukum tersebut.

"Saya pun mendapatkan amanat, karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum Banding, maka kami pun akan mengajukan upaya hukum Banding," ujarnya.

"Karena hak tersebut harus juga saya pergunakan sebagaimana yang diamanakan dalam undang-undang," imbuh Fahmi. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |