
FAJAR.CO.ID, AMBON-- Seorang kepala sekolah berinisial SM dan bendaharanya diduga merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Mereka diduga terlibat korupsi terhadap anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Ambon Tahun 2020-2023.
Kepala SMP Negeri 9 Ambon berinisial LP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Selain LP, penyidik juga menetapkan bendahara SMP Negeri 9 Ambon berinisial ML dan mantan bendahara sekolah berinisial YP sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah, mengatakan bahwa LP, ML dan YP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan anggaran dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2023.
"Dana BOS di sekolah tersebut hanya dikelola ketiga tersangka tanpa melibatkan pihak lain," ujar Andriansyah.
Adapun hasil penyelidikan menunjukkan dana BOS yang diluncurkan ke sekolah tersebut mencapai Rp1,5 Miliar per tahun, dengan dugaan penyimpangan sebesar Rp 1,8 miliar selama 4 tahun.
Anggaran tersebut dicairkan ke rekening sekolah, namun dikelolah sendiri oleh tersangka.
"Banyak kegiatan dan belanja yang fiktif. Pembayaran honor guru tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di sekolah," kata Ardiansyah.
Diketahui, pemerintah setiap tahun menyalurkan dana BOS untuk mendukung biaya operasional sekolah sejak 2005.
Pada 2024, dana BOS sebesar Rp 52,07 triliun disalurkan untuk 291.767 sekolah. Selain itu, sejak 2014, Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan dana kepada 18,6 juta siswa dari SD hingga SMA/SMK untuk membiayai pendidikan gratis, termasuk SPP, buku, dan seragam.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: