FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid untuk segera menerbitkan HGU (Hak Guna Usaha) terhadap 150 badan hukum yang sudah memiliki IUP dan mengurus HGU paling lambat pada 3 Desember 2025.
Komisi II juga meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menindak tegas 194 badan hukum yang memiliki IUP namun belum mengurus HGU melalui Satgas Kelapa Sawit dengan dasar hukum dan kewenangan yang kuat, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dua butir kesimpulan itu tercetus dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kamis (30/1/2025) yang menghasilkan tujuh butir kesimpulan penting.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas capaian kinerja dan realisasi anggaran tahun 2024 yang mencapai 7,861 triliun, atau sebesar 99,04% dari pagu alokasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2024 yang sebesar 7,937 triliun.
Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menerbitkan HGU (Hak Guna Usaha) terhadap 150 badan hukum yang sudah memiliki IUP dan mengurus HGU paling lambat pada 3 Desember 2025.
Komisi II juga meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menindak tegas 194 badan hukum yang memiliki IUP namun belum mengurus HGU melalui Satgas Kelapa Sawit dengan dasar hukum dan kewenangan yang kuat, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: