Somasi Tak Direspons, LBH Muhammadiyah Segera Laporkan Pemasang Pagar Laut 30 Km ke Mabes Polri

3 weeks ago 17
Pagar laut di Tengarang. (IST)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah berencana membawa persoalan pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang ke Mabes Polri.

Langkah ini dilakukan setelah somasi terbuka yang mereka kirimkan kepada pemasang pagar tidak direspons.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan laporan akan segera dibuat jika pagar tersebut tidak dibongkar sesuai batas waktu somasi yang berakhir hari ini, Selasa (14/1/2025).

“Apabila dalam tenggat waktu ini tidak ada yang membongkar bambu yang telah dipasang, kami akan membuat laporan ke Mabes Polri,” jelas Gufroni kepada awak media.

Namun, hingga kini, Gufroni belum menyebutkan secara pasti siapa pihak yang akan dilaporkan. Ia memperkirakan laporan akan diajukan pada Kamis atau Jumat mendatang.

Gufroni menambahkan bahwa Jaringan Rakyat Pantura (JRP), yang diduga sebagai pihak yang memasang pagar laut, belum memberikan tanggapan atau melakukan komunikasi dengan pihak LBH Muhammadiyah.

Pemasangan pagar laut tersebut sebelumnya menuai protes karena dianggap menghalangi akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dalam mencari penghidupan.

LBH Muhammadiyah menilai tindakan ini melanggar aturan hukum serta hak masyarakat umum.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, semakin intens mengkritik keberadaan pagar laut ilegal sepanjang puluhan kilometer di perairan Tangerang.

Ia menilai kasus ini menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan dan pertahanan laut Indonesia, meskipun negara memiliki armada kapal perang dan patroli pantai yang besar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |