
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar gembira bagi pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan kurir online. Pemerintah telah memutuskan ojol dan kurir online juga berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.
Kepastian pemberian bonus atau THR bagi ojol dan kurir online setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan kebijakan pemberian bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online. Keputusan tersebut ditetapkan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan aplikator Gojek dan Grab.
Prabowo mengatakan, pemerintah menaruh perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Apresiasi terhadap kontribusi para pengemudi atau driver ojol dan kurir online itu dengan mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online.
"Bonus bagi ojol dalam bentuk uang tunai dengan
mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).
Jumlah pengemudi/kurir online yang aktif saat ini sekitar
250.000 orang. Sementara pengemudi/kurir yang berstatus part time bekerja berjumlah kurang lebih 1 juta - 1,5 juta orang.
"Untuk besaran dan mekanisme besaran hari raya ini kita serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.
Kesempatan para pengemudi/kurir online juga menikmati bonus atau THR diharapkan dapat membuat pengemudi aplikasi online dapat merasakan libur, mudik dan idul fitri dalam keadaan baik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: