Tarif PPN Bisa Diubah, Bahkan Bisa Turunkan PPN hingga 5 Persen

1 month ago 34
ILUSTRASI

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen dinilai tidak terpaksa. Bahkan ada pilihan menurunkan hingga 5 persen.

Itu diungkapkan Pegiat Media Sosial Lukman Simandjuntak. Ia menyebut pemerintah mengatakan tidak ada pilihan selain menaikkan PPN.

Bersikap seakan-akan tidak ada pilihan lain karena 12% sudah ada dalam UU,” kata Luqman dikutip dari unggahannya di X, Selasa (24/12/2024).

Narasi tersebut, dinilainya sebagai pembohongan publik. Karena pemerintah masih pada dasarnya masih punya pilihan.

“Rezim dinilai bohongi publik, karena dalam pasal 7 ayat (3), diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 % dan paling tinggi 15 %,” ucapnya.

Naras-narasi itu, kata dia diproduksi salah satunya oleh menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Sri Mulyono yang diam ketika IKN dibangun tapi brutal soal pajak ini bisa diganti gak sih?” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan PPN 12 persen resmi berlaku per Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan itu sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Nomor 2021.

Menurut dia, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," Kata Sri Mulyani.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |