
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nama Aipda Robig Zaenudin belakangan ini kembali menjadi buah bibir karena disebut-sebut belum dipecat dari Kepolisian.
Seperti diketahui, Robig merupakan tersangka kasus penembakan siswa SMK di Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).
Dalam Pasal 11 PP 1/2003, diatur bahwa anggota Polri yang diberhentikan secara tidak terhormat salah satu alasannya ketika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Merespons hal tersebut, Komika Pandji Pragiwaksono memancing publik dengan pernyataan menohoknya menyinggung pajak yang dibayar rakyat setiap tahunnya.
"Duit pajak kita dipake gaji pembunuh?," kata Pandji di X @pandji (11/4/2025).
Sebelumnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), Aipda Robig Zaenudin diketahui belum diberhentikan secara resmi dari Kepolisian dan masih menerima gaji.
Namun demikian, gaji yang diterima oleh eks anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tersebut hanya sebesar 75 persen dari jumlah seharusnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat menjawab sorotan publik soal status keanggotaan Robig.
“Status Aipda Robig masih sebagai anggota Polri. Hak-haknya memang tidak penuh. Selama dalam proses pidana dan ditahan, dia tidak menerima remunerasi, tidak bisa naik pangkat, serta tidak bisa mengikuti pendidikan lanjutan,” jelas Artanto di Mapolda Jateng.
Menurutnya, Robig telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: