
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI melaporkan berbagai temuan kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026 sebagaimana yang pernah terjadi dalam pelaksanaan PPDB di era pemerintahan sebelumnya.
Bentuk kecurangan itu seperti pungutan liar yang terjadi oleh komite sekolah, baik dengan alasan pembelian seragam dan lain sebagainya.
Kemudian kecurangan untuk jalur domisili di mana terdapat perbedaan tempat tinggal murid dengan tempat anak bersekolah masih ditemukan di beberapa tempat. Misalnya, terdapat murid yang tinggal di Jakarta tapi bersekolah di Bekasi.
Sementara dari jalur prestasi, Ombudsman menemukan mulai adanya pemalsuan dan tidak adanya transparansi perhitungan nilai prestasi seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Untuk jalur afirmasi di SPMB, Ombudsman menilai pemerintah daerah masih gagap untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan jalur afirmasi dan meminggirkan penyandang disabilitas.
Dari seluruh masalah tersebut, Ombudsman menyebut persoalan utamanya disebabkan karena tidak adanya pemetaan dari pemerintah daerah terkait kebutuhan penerimaan murid baru di daerah.
Terkait temuan-temuan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti untuk membahas masalah kecurangan SPMB.
Komisi X DPR juga tengah menelusuri kecurangan serta kelemahan SPMB yang merupakan kebijakan baru pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026 ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: