TNI AL Bongkar 13,9 Km Pagar Laut Tangerang, Rocky Gerung: Siapa yang Harus Dihukum?

1 week ago 14
Rocky Gerung (Foto tangkapan layar No Rocky No Party @MetroTV

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama instansi maritim dan masyarakat nelayan terus melakukan pembongkaran pagar laut yang kontroversial di perairan Kabupaten Tangerang. Hingga Sabtu (25/1/2025), sebanyak 13,9 kilometer dari total 30,16 kilometer pagar laut ilegal tersebut telah berhasil dicabut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menyebut bahwa pembongkaran pagar laut ini dilakukan di tiga titik utama. "Hingga hari ini, total pagar laut ilegal yang berhasil dibongkar adalah sepanjang 13,9 kilometer, terbagi menjadi tiga titik, yaitu Tanjung Pasir dengan total 10,5 kilometer, Kronjo sepanjang 2,5 kilometer, dan Mauk sejauh 900 meter," ungkap Wira.

Sebanyak 450 personel dari berbagai instansi dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran. Mereka menggunakan berbagai sarana, seperti kapal patroli, perahu karet, dan sea rider, serta mendapat bantuan dari perahu milik nelayan setempat. Kendati menghadapi tantangan, seperti pagar bambu yang tertanam hingga kedalaman 2,5 meter dan kondisi laut yang dangkal, tim tetap berupaya menyelesaikan tugas ini secepat mungkin.

Pembongkaran pagar laut ini merupakan bagian dari perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. Wira menegaskan bahwa operasi ini bertujuan membuka kembali akses nelayan yang selama ini terhambat akibat pagar laut ilegal.

"Kasal menekankan pentingnya sinergi antara TNI AL dan instansi maritim lainnya untuk membantu masyarakat nelayan memenuhi kebutuhan hidup mereka," tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |