
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyampaikan keberatannya dalam sidang kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dalam persidangan, Tom menegaskan bahwa dakwaan terhadapnya tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan sebelumnya.
"Saya menekankan kembali keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya. Tempos dakwaan tidak klop dengan tempos daripada Sprindik," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Tom juga mempertanyakan alasan dirinya menjadi satu-satunya pihak yang dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa dan bahkan tersangka?" katanya.
Selain itu, ia mengkritik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menurutnya belum menunjukkan keterkaitan antara pasal-pasal yang dituduhkan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.
"Saya juga merasa bahwa dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara Undang-Undang yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," tegasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.
Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: