Total Beban Perkara Pajak Meningkat, Saatnya Indonesia Bentuk Pengadilan yang Independen

4 hours ago 4
Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

FAJAR.CO.ID — Pembentukan Pengadilan Pajak yang berdiri sendiri, Indonesia dinilai dapat mempercepat penyelesaian perkara pajak dan mengurangi sengketa yang berlarut-larut. 

Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari pengadilan pajak yang mandiri antara lain, proses penyelesaian lebih cepat, menghindari penumpukan perkara pajak yang dapat menghambat penerimaan negara.

Kepastian hukum bagi wajib pajak lebih terjamin, mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik. Mengurangi beban Mahkamah Agung, sehingga sistem peradilan dapat lebih fokus menangani perkara lainnya.

Meningkatkan efisiensi dalam penegakan hukum pajak, sehingga sengketa pajak yang merugikan negara dapat diminimalisir.

Di berbagai negara maju, Pengadilan Pajak yang mandiri telah diterapkan untuk menangani perkara pajak secara lebih spesifik dan efisien. 

Indonesia pun perlu mengikuti langkah ini demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efektif. 

Diketahui, jumlah perkara pajak di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, tetapi tingkat penyelesaiannya masih jauh dari optimal dibandingkan sektor peradilan lainnya.

Data Laporan Tahunan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, total perkara pajak yang masuk mencapai 15.098 kasus. 

Dengan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 11.580 kasus, total beban perkara pajak yang harus ditangani pada 2023 menjadi 26.678 kasus

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 16.223 kasus yang berhasil diputus, menghasilkan tingkat penyelesaian sebesar 60,81%. Artinya, masih ada 10.455 perkara pajak yang belum terselesaikan dan terbawa ke tahun berikutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |