Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen Resmi Ditiadakan, Ternyata Ini Biang Keroknya

1 month ago 23
Ilustrasi dosen

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ada kabar kurang menyenangkan bagi para dosen di Indonesia. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi meniadakan anggaran tunjangan, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen untuk tahun 2025.

Alasannya karena adanya beberapa perubahan nomenklatur seperti Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, dan kini menjadi Diktisaintek.

Pernyataan resmi tersebut diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang

"Tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini," kata Togar M. Simatupang dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Senin (6/1/2025).

"Perlu disampaikan bahwa tukin (di peraturan) itu tidak ada tertulis kata-kata dosen, hanya tertulis pegawai," sambungnya.

Meski begitu, pemerintah telah mengupayakan untuk mengajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tunjangan bagi para dosen, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2,8 triliun.

"Jadi ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun," ungkapnya..

Togar menyebut, jika ajuan tersebut telah disetujui oleh Banggar DPR dan Kemenkeu, maka Peraturan Presiden (Perpres) harus diterbitkan untuk merealisasikan tunjangan bagi para dosen.

"Jadi tidak (semudah) membalikkan tangan proses itu, kita ikutilah. Kita sebagai dosen, kita ikutilah prosedurnya, kita ikuti step-by-step," tegas Togar Simatupang.

Melalui upaya yang terus dilancarkan pihaknya, dosen diminta bersabar dan mengikuti perkembangan proses pengajuan anggaran ini. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |