FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 sebesar 6,5 persen, tampaknya sedikit mengkhawatikan kalangan pengusaha.
Kekhawatiran itu disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka buka suara usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengaku khawatir, bahwa kenaikan UMP 2025 tersebut dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru.
"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang PHK serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," ujar Shinta dalam keterangannya, Minggu (1/12).
Dia menilai, kenaikan UMP 2025 ini terlalu besar. Pasalnya saat ini pengusaha masih berkutat pada tantangan global dan tekanan domestik. Sementara pihaknya menilai, kenaikan UMP 2025 ini sudah pasti akan meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
Meski begitu, hingga kini Apindo masih menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah mengenai keputusan UMP 2025 tersebut. Apalagi, besaran kenaikan dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.
"Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan," jelas Shinta.
Lebih lanjut, Shinta mengaku pihaknya sudah dilibatkan dalam beberapa diskusi terkait penetapan kebijakan UMP 2025. Namun, dari masukan yang diberikan berupa fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja, Apindo merasa putusan akhir pemerintah tak mempertimbangkan hal-hal tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: