FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Sawedi Muhammad, memberikan tanggapan terkait tudingan kriminalisasi terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (CAKA).
Dalam pernyataannya, Unhas menegaskan komitmen pada kebebasan pers dan menjelaskan sejumlah hal terkait isu tersebut.
Sawedi menekankan bahwa Unhas menghormati kebebasan pers sebagai elemen demokrasi dan kebebasan akademik.
Universitas selalu memberikan ruang kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara bertanggung jawab.
"Klarifikasi terhadap Tuduhan Kriminalisasi, Unhas secara tegas membantah tuduhan bahwa institusi telah melakukan kriminalisasi terhadap anggota Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (CAKA)," ujar Sawedi, Jumat (6/12/2024).
Menanggapi tuduhan kriminalisasi terhadap kru UKPM CAKA, Sawedi membantah tegas. Ia menjelaskan bahwa Unhas tidak memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, atau memproses hukum individu.
"Institusi tidak memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, atau memproses hukum individu. Proses hukum, jika terjadi, sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum," sebutnya.
Sawedi menambahkan, tindakan terhadap anggota CAKA berkaitan dengan dugaan demo anarkis yang melibatkan pembakaran dan perusakan fasilitas kampus. Menurutnya, anggota CAKA berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi.
Unhas mengingatkan bahwa setiap produk jurnalistik mahasiswa harus mematuhi prinsip etika jurnalistik, seperti keberimbangan berita dan verifikasi fakta.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: