FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Usai viral melakukan pelecehan terhadap karyawati salah satu toko elektronik, pria berinisial TA (45) di Kota Makassar tak berkutik saat diringkus Polisi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, TA diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di tempat persembunyiannya pada Kamis (12/12/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan setelah mengantongi laporan dari korban.
Dikatakan Devi, pelecehan yang viral di Medsos itu diawali ketika korban mempromosikan alat-alat elektronik di toko tempat dia bekerja.
"Kemudian pelaku datang dengan pura-pura ingin membeli stick game," ujar Devi kepada awak media, Kamis malam.
Lanjut Devi, saat korban datang menghampiri, pelaku meminta agar barang yang hendak dibelinya ditunjukkan.
"Namun pada saat korban sedang mencari stick game, tiba-tiba pelaku lewat di belakang korban lalu menempelkan kelaminnya ke pantat korban," terangnya.
Karena merasa tidak terima, kata Devi, korban membuat laporan di Unit PPA Polrestabes Makassar.
"Pelaku kita amankan di tempat kerjanya," jelasnya.
Devi bilang, saat ini pelaku telah berada di Polrestabes Makassar menjalani proses pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 64 Undang-undang TPKS dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, viral di Media Sosial (Medsos) pria melakukan pelecehan terhadap karyawati salah satu toko elektronik di Jalan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, kota Makassar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: