FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video yang menunjukkan seorang pria mendokumentasikan dugaan penolakan uang logam oleh oknum karyawan Bank Indonesia (BI) viral di media sosial X.
Video tersebut diunggah oleh akun @blackshark7890, dan menarik perhatian publik.
"Memang uang koin sudah gak laku lagi ya? Gimana nih Bank Indonesia tolong direspon pegawai anda," tulis akun itu dikutip pada Jumat (13/12/2024).
Dalam video tersebut, pria yang merekam kejadian itu mengaku membawa uang koin seberat 8 kilogram untuk ditukar.
Namun, sebelum memasuki gedung BI, ia mengklaim bahwa seorang pegawai keamanan BI menyuruhnya membuang uang logam tersebut.
"Ini suruh dibuang lho, disuruh dibuang sama pegawai BI. Kita emosi, 8 kilo uang logam masih berlaku, gimana pelayanan BI," ujar pria tersebut sambil menunjuk seseorang di lokasi.
Ia juga menyatakan bahwa selain ditolak oleh petugas keamanan, uang logamnya dianggap tidak berlaku untuk ditukar.
Melalui laman resminya, Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang logam dapat ditukar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penukaran dibatasi hingga 250 keping per pecahan, sementara uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan. Uang yang dapat ditukar harus masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Penukaran uang logam bisa dilakukan melalui layanan kas keliling BI, yang dapat diakses melalui aplikasi PINTAR di situs https://pintar.bi.go.id/. Alternatif lainnya adalah dengan mendatangi kantor BI atau bank umum yang bekerja sama dalam penukaran uang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: