Aktivis PDIP Melki Sedek: Pemakzulan Gibran Wajar, Dia Lahir dari Pelanggaran Konstitusi

1 week ago 16
Tangkapan layar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan tentang pengembangan ekonomi syariah melalui akun YouTube Gibran Rakabuming, Jumat (6/6/2025). (ANTARA/Fathur Rochman) Tangkapan layar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan tentang pengembangan ekonomi syariah melalui akun YouTube Gibran Rakabuming, Jumat (6/6/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Aktivis Politisi Muda, Melki Sedek Huang ikut menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan salah satu dari 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI-POLRI.

Melalui Podcast Abraham Samad di kanal YouTube, Melki Sedek menyebut, bahwa label Gibran sebagai anak haram konstitusi tidak akan pernah lepas.

"Gerakan mahasiswa tahun 2023, merasa bahwa sampai hari ini Gibran Rakabuming Raka tidak bersih secara konstitusional," jelas Melki Sedek dikutip Rabu, (18/6/2025).

Menurutnya, putusan mahkamah konsitusi (MK) saat itu penuh dengan rekayasa, diwek-cak oleh kekuatan istana dan dipenuhi dengan pelanggaran kode etik.

Bahkan, bagi Melki pencapresan Gibran merupakan bukti nyata dari sebuah cacat konstitusi dan cacat etik.

Sehingga, ia menyebut bahwa orang yang memulai dengan melanggar konstitusi untuk mendapatkan kekuasaan sudah pasti akan memanfaatkan kekuasaan untuk melangar konstitusi habis-habisan.

Dengan itu, Melki menyatakan bahwa isu pemakzulan bukanlah sesuatu yang tergolong berlebihan secara Gibran telah melakukan pelanggaran lebih dari isu yang beredar.

Meski menjadi perbincangan hangat dan perhatian publik, namun Melky menyebut bahwa belum ada respon atau sikap resmi dari PDI-P.

"Sampai hari ini, belum ada sikap resmi bang dari PDI Perjuangan," terangnya.

Dilain sisi, ia juga menyebut bahwa partai yang menaunginya PDI-P merupakan partai dengat taat atas aturan yang diberlakukan konstitusi, dan selalu mengagunkan kebenaran konstitusional.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |