Analisis Yuridis dan Kajian Empiris Terhadap Status Legalitas Komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury di Desa Lawin

16 hours ago 9
Dr. Endra Syaifuddin, S.H.,M.H.,C.Med. Akademisi FH Universitas Samawa dan Praktisi Hukum

Oleh: Dr. Endra Syaifuddin, S.H.,M.H.,C.Med.
(Akademisi FH Universitas Samawa dan Praktisi Hukum)

Tinjauan Kritis Atas Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 Dan Laporan Akhir Badan Riset Dan Inovasi Nasional

FAJAR.CO.ID -- Dinamika penguasaan tanah dan sumber daya alam di Indonesia sering kali diwarnai oleh ketegangan antara hukum positif negara (state law) dan klaim-klaim berbasis adat (customary claims). Salah satu kasus yang mencuat dan memiliki kompleksitas tinggi adalah klaim eksistensi "Masyarakat Hukum Adat" (MHA) oleh komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa.

Klaim ini tidak hanya menyentuh aspek identitas budaya, tetapi juga berimplikasi langsung pada status tenurial kawasan hutan negara dan wilayah konsesi pertambangan yang dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), khususnya di Blok Elang (Dodo Rinti).

Inti dari sengketa ini bermula dari upaya sepihak komunitas lokal, yang didukung oleh Pemerintah Desa Lawin, untuk mendeklarasikan diri sebagai entitas masyarakat hukum adat yang mandiri melalui penerbitan Peraturan Desa (Perdes) Lawin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. Produk hukum desa ini secara implisit dan eksplisit berusaha memberikan legitimasi hukum atas wilayah seluas kurang lebih 29.000 hektar, yang diklaim sebagai wilayah ulayat warisan leluhur "Kedatuan Awan Mas Kuning".

Namun, legalitas tindakan pemerintah desa dan validitas klaim komunitas ini mendapat tantangan serius dari perspektif hukum tata negara dan fakta empiris.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |