Andre Taulany dan Erin
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin, akhirnya berakhir di meja hijau. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Andre pada Selasa, (11/11/2025).
Meski sudah diputus bercerai, proses hukum masih menyisakan satu tahap penting sebelum keputusan itu benar-benar sah.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa saat ini putusan masih menunggu masa inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Begitu putusan dibacakan, itu ada yang namanya masa inkracht. Masa inkracht itu 14 hari, misalnya dibacakan hari ini, dihitung besok tuh. Nah, berarti tanggal 12, itu dihitung 2 minggu dari tanggal 12," ujar Abid di kantornya, belum lama ini, dikutip Kamis (13/11/2035).
Ia menambahkan, masa inkracht diberikan untuk memberi kesempatan kepada kedua pihak jika ingin menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding.
"Ya, kalau dua-duanya datang berarti upaya hukumnya banding. Begitu. Tapi kalau tidak, nanti setelah 14 hari, hari berikutnya dinyatakan inkracht,"
kata Abid.
Setelah masa tersebut berlalu tanpa ada keberatan dari kedua pihak, barulah putusan resmi dinyatakan sah.
"Inkrah itu artinya putusan sudah berkekuatan hukum," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andre, Fahmi, mengungkapkan bahwa kliennya tinggal menunggu jadwal ikrar talak yang wajib diucapkan langsung di hadapan majelis hakim.
"Tinggal tahapan itu saja. Tahapan pengucapan ikrar talak saja. Itu harus kita tunggu dan itu harus diucapkan, tidak boleh tidak. Dan harus diucapkan di hadapan majelis hakim, barulah sah, barulah akan keluar yang namanya akta cerai," ujar Fahmi saat ditemui di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































