ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Ferdinand Hutahaean Sebut Pembungkaman Era Soeharto Kembali Hidup

2 hours ago 3
Ferdinand Hutahaean

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri karena pernyataannya menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai bentuk pembungkaman.

Laporan itu dinilai sebagai upaya ARAH untuk menghidupkan kembali pembungkaman ala era Soeharto.

Penilaian tersebut disampaikan Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean. "Laporan ini menunjukkan bahwa sikap otoriter dan pembungkaman yang dilakukan oleh Soeharto kembali hidup sekarang," kata Ferdinand kepada awak media dikutip Jumat (14/11).

Diketahui, ARAH melaporkan Ribka terkait pernyataan wanita bergelar dokter itu yang menolak Presiden kedua RI Soeharto sebagai pahlawan.

Komunitas itu membuat laporan berdasarkan pernyataan Ribka yang menolak Soeharto di media, termasuk TikTok sejak 28 Oktober 2025.

ARAH menduga Ribka melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ferdinand menganggap kritik Ribka menyikapi rencana penetapan Soeharto sebagai pahlawan bukan hoaks.

Semisal, kata dia, saat Ribka menyoroti kasus kejahatan masa lalu era Soeharto ketika menolak eks mertua Presiden RI Prabowo Subianto itu sebagai pahlawan.

"Jadi sampai sekarang itu perdebatan yang tidak kunjung usai, karena negara pun tidak pernah melakukan penyelesaian terhadap kejahatan-kejahatan pelanggaran HAM yang terjadi," ujar Ferdinand.

Dia mengatakan ARAH perlu menyebut pelaku kasus genosida 1965, dalang Talangsari dan Tanjung Priok, hingga aktor intelektual petrus apabila ingin melaporkan Ribka dari kasus hoaks.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |