
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera mengumumkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan dirilis hari ini, Rabu (5/3/2025), dalam bentuk Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Besok (hari ini) akan kita launching (aturan) THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," ujar Yassierli usai menghadiri arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam (4/3).
Tak hanya bagi pegawai swasta, pemerintah juga tengah merancang aturan pencairan THR untuk pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek dan taksi online. Yassierli menyebut regulasi ini masih dalam tahap penyelesaian dan akan segera diumumkan.
"Untuk ojol akhir minggu ini kita usahakan," katanya singkat.
Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pencairan THR dipastikan akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Kebijakan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (27/2). Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran," ujar Airlangga dalam keterangan tertulisnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: