PPPK (Foto: Antara/ilustrasi)
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terkendala anggaran. Dampaknya, SK tak kunjung rampung.
Itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif. Saat rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (10/11).
“Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah,” kata Prof Zudan, dikutip dari situs resmi BKN, Jumat (14/11/2025).
Selain anggaran, dia menungkapkan dinamika politik menjadi alasannya. Walau tak jelas, dinamika politik apa yang dimaksud.
“Terutama (alasannya) terkait anggaran dan dinamika politik,” ujarnya.
Diketahui, penerbitan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Zudan menegaskan, meskipun pemerintah pusat telah menetapkan regulasi dan sistem digitalisasi kepegawaian, realisasi di lapangan tetap membutuhkan kesiapan daerah.
Banyak pemerintah kabupaten dan kota belum mengajukan usulan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) ke BKN karena keterlambatan verifikasi data pegawai non-ASN.
Sebagian besar daerah terkendala dalam dua aspek utama, yakni anggaran dan administrasi. Beberapa daerah bahkan belum menyiapkan alokasi dana untuk menggaji PPPK Paruh Waktu.
Sementara lainnya masih memperdebatkan formasi kebutuhan pegawai di tingkat lokal. Selain itu, faktor politik juga mempengaruhi.
Beberapa kepala daerah baru yang dilantik setelah Pilkada 2024 masih melakukan evaluasi ulang terhadap struktur organisasi dan kebutuhan tenaga kerja.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































