FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, Rabu, 27 November 2024, seluruh rakyat Indonesia mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Setelah pemungutan suara selesai, perhatian publik akan beralih ke proses penghitungan cepat atau quick count, yang menjadi indikator awal hasil pemilihan di berbagai daerah.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, hasil quick count baru bisa diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai. "Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat," bunyi pasal 19 ayat 3 PKPU tersebut.
Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sendiri dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat. Namun, waktu ini bisa bervariasi tergantung kondisi di TPS masing-masing daerah. Dengan demikian, penghitungan cepat Pilkada 2024 dimulai sekitar pukul 15.00 WIB untuk zona waktu Indonesia Barat, pukul 16.00 WITA untuk Indonesia Tengah, dan pukul 17.00 WIT untuk Indonesia Timur.
Proses quick count dilakukan oleh berbagai lembaga survei resmi di Indonesia. Metode ini menggunakan sampel suara dari TPS yang dipilih secara acak dengan teknik statistik, sehingga hasilnya dapat mencerminkan tren suara nasional meskipun bersifat sementara.
Hasil quick count Pilkada 2024 dapat dipantau melalui berbagai kanal lembaga survei. Di antaranya adalah:
- Indikator: YouTube Live
- Charta Politika: YouTube Live
- Lembaga Survei Indonesia: Website
- Poltracking: Quick Count Page
Masyarakat juga dapat memantau hasil penghitungan cepat ini melalui berbagai platform berita seperti detikcom dan kanal resmi lainnya. Dengan jadwal yang sudah ditentukan, publik dapat segera mengetahui tren hasil Pilkada serentak 2024. (bs-zak/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: