Diberhentikan, Alief Gufran Kritik Kebijakan Kampus Unhas: Alarm untuk Kita Semua

1 week ago 8
Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) secara resmi memberhentikan Alief Gufran (NIM F011191010), mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB), dengan tidak hormat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor: 13527/UN4.1/KEP/2024, yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik.

Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, menjelaskan bahwa Alief terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Rektor Nomor 1595/UN4/05.10/2013 tentang Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus.

"Pelanggaran ini mencemarkan nama baik institusi dan bertentangan dengan norma kehidupan kampus," ujar Prof. Jamaluddin dalam keterangannya dikutip Rabu (27/11/2024).

Prof Jamaluddin menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan etika di lingkungan kampus untuk menciptakan suasana akademik dan non-akademik yang kondusif.

Oleh karena itu, keputusan tegas diambil terhadap Alief Gufran. Isi Putusan tersebut di antaranya Alief Gufran disebut terbukti melanggar Tata Tertib Kehidupan Kampus dan Kode Etik Mahasiswa Unhas.

Ia kemudian dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai mahasiswa Unhas.

Alief dinyatakan tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa Unhas sejak Semester Awal Tahun Akademik 2024/2025.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan perbaikan akan dilakukan jika ditemukan kekeliruan.

Menurut Prof Jamaluddin, langkah ini diambil untuk menjaga nama baik institusi dan memastikan mahasiswa memahami pentingnya disiplin serta patuh pada norma yang berlaku di kampus.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |