Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba, Ini Kata Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup

1 week ago 18
Fariz RM

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara yang menjeratnya, dengan agenda kedua dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dihadapan majelis hakim, Fariz menyampaikan sikap pasrahnya terhadap proses hukum yang ia hadapi.

Ia mengaku telah menerima kenyataan kembali menjadi terdakwa dalam kasus narkoba dan sepenuhnya menyerahkan nasibnya kepada pengadilan.

"Sebagai terdakwa dalam perkara ini, saya menyerahkan sepenuhnya dan percaya kepada para hukum sampai majelis persidangan yang sedang saya ikuti dan sedang saya jalankan,” ujar Fariz RM usai sidang.

Tak hanya kepada majelis hakim, Fariz juga menyatakan berserah diri kepada Tuhan atas jalan hidup yang kini ia tempuh.

"Saya berserah diri kepada Tuhan karena saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah kehendak yang terbaik,” tambahnya.

Fariz pun menyampaikan harapannya agar proses hukum yang dijalani bisa berlangsung secara adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai warga negara Republik Indonesia, saya percaya pada hukum yang berlaku dan berharap mudah-mudahan persidangan ini, proses ini berjalan sesuai dengan nanti yang berlaku,” tutur musisi yang dikenal lewat lagu-lagu pop era 80-an itu.

Dalam sidang perdana yang telah digelar pada 5 Juni 2025, jaksa penuntut umum mendakwa Fariz RM atas dugaan mengedarkan narkotika golongan I, yakni sabu dan ganja, bersama terdakwa lain bernama Andres Deni Kristyawan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |