Dimas Budi Prasetyo: Fandi Korban, Aktor Utama Belum Tersentuh

14 hours ago 15

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton menyeret nama seorang anak buah kapal (ABK) muda, Fandi Ramadhan.

Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa hingga memicu perhatian publik.

Curiga Perkara yang Menyeret Fandi Sarat Kejanggalan

Penulis Dimas Budi Prasetyo ikut angkat bicara. Ia menganggap ada kejanggalan dalam kasus tersebut, terutama melihat latar belakang Fandi yang disebut baru bekerja beberapa hari sebagai ABK.

“Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh jaksa karena kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton,” ujar Dimas dikutip fajar.co.id pada Sabtu (21/2/2026).

Baru Tiga Hari Kerja

Menurut keterangan keluarga, Fandi baru tiga hari bekerja di kapal saat peristiwa itu terjadi.

Mereka meyakini, mustahil pemuda seusia itu memiliki peran besar dalam jaringan penyelundupan narkotika berskala internasional.

“Menurut keterangan keluarga, Fandi yang baru saja beberapa hari bekerja sebagai ABK, mustahil melakukan itu,” lanjut pria yang juga Diaspora Indonesia yang bermukim di Belanda itu.

Diduga untuk Mengaburkan Aktor Utama

Dimas mengaku telah melihat cuplikan video Fandi yang beredar di media sosial.

Dari situ, ia menekankan bahwa pemuda tersebut tampak polos dan bukan sosok yang layak disebut aktor utama dalam kasus besar tersebut.

“Melihat cuplikan videonya saja, saya yakin anak muda yang polos ini adalah korban yang dijadikan sasaran oleh tersangka utama yang tidak tersentuh,” tukasnya.

Ia menduga Fandi menjadi pihak yang paling rentan untuk dijadikan kambing hitam.

“Fandi dikorbankan, karena posisinya sangat lemah dan tidak akan punya kekuasaan untuk membela diri,” tegasnya.

Bekerja demi Bantu Perekonomian Keluarga

Fandi disebut masih berusia awal dua puluhan dan bekerja sebagai ABK demi membantu perekonomian keluarga.

“Pemuda yang baru berusia awal dua puluhan, berniat bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarga, harus berakhir menyakitkan seperti ini,” Dimas menuturkan.

Ia pun mengajak publik untuk ikut mengawal kasus tersebut agar mendapat perhatian luas.

“Seperti biasa, ini harus dibuat ramai hingga terdengar sampai telinga pejabat-pejabat penting di atas," tandasnya.

"Karena jelas, saat ini pertolongan netizen dengan membuat kasus ini viral, akan sangat dibutuhkan Fandi dan keluarga untuk mendapatkan keadilan,” kuncinya.

Digeledah saat Masuk ke Perairan Karimun

Untuk diketahui, Fandi merupakan ABK Kapal Tanker Sea Dragon.

Kapal tersebut baru-baru ini diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai saat masuk ke perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Sialnya, kapal yang menjadi tempat Fandi mencari nafkah itu ternyata kerap membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua ton ketika digeledah.

Menurut kabar, perkara yang menjerat Fandi ini telah memasuki tahap tuntutan.

Adapun agenda pembacaan pledoi Fandi dijadwalkan pada Senin (23/2/2026) mendatang.

(Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |