Pakar telematika, Roy Suryo
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) masing-masing Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma tela menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
Tercatat, Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya tidak menjalani penahanan.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan kepada Pakar Telematika tersebut. Diketahui Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan di Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi langsung hal ini. Selain Roy, tersangka dokter Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar juga tidak ditahan
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing," kata Iman.
Dia menjelaskan, keputusan tidak adanya penahanan karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi meringankan. Oleh karena itu, penyidik memberikan kesempatan untuk keseimbangan proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi.
”Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ungkap Irjen Asep kepada awak media pada Jumat (7/11).
Dalam keterangan pers yang disampaikan secara langsung di Polda Metro Jaya, Asep Edi menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terbagi atas 2 klaster. Yakni klaster pertama dengan tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Inisial itu merujuk nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































