Disebut Menghamili dan Menyuruh Gugurkan, Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana Rp105 Miliar!

4 days ago 17

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ridwan Kamil (RK) resmi mengambil langkah hukum dengan menggugat balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Gugatan ini diajukan dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar yang terdiri dari kerugian materil dan imateril.

Langkah hukum itu diajukan karena RK merasa tuduhan yang dilontarkan Lisa yang menyebut dirinya menghamili hingga menyuruh menggugurkan kandungan telah merusak nama baik, reputasi, serta kehidupan pribadinya.

Tuduhan tersebut menurut pihak RK tidak disertai bukti hukum yang sah.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa gugatan telah didaftarkan secara resmi lewat sistem e-court pada Rabu, 25 Juni 2025.

“Secara hukum acara perdata, gugatan rekonpensi atau gugat balik dibenarkan berdasarkan Pasal 132 ayat a HIR,” ujar Muslim dalam keterangannya dikutip Jumat (27/6/2025).

Dalam keterangannya, Muslim menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan Lisa Mariana yang menyebut RK menjalin hubungan dengannya hingga hamil.

“Tuduhan tersebut adalah perbuatan keji yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan mengarah pada fitnah,” tegasnya.

Bahkan, Lisa menyebut anak berinisial CA adalah hasil hubungan dengan RK, tanpa adanya bukti pendukung seperti hasil tes DNA.

“Semua tuduhan tersebut telah dipublikasinya baik di media sosial dan media nasional, dan tersebar di berbagai channel YouTube, dll,” tambah Muslim.

Gugatan balik yang diajukan tidak main-main. Muslim menjelaskan bahwa tuntutan sebesar Rp105 miliar itu terbagi menjadi dua, yakni kerugian materil Rp5 miliar dan kerugian imateril sebesar Rp100 miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |