Dosen Q Buka Suara: Laporan terhadap Prof Karta Tidak Pernah Dihentikan

12 hours ago 14
Dosen Q saat wawancara dengan wartawan beberapa waktu lalu. (Foto: Instagram)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Q (51) menegaskan laporan yang ia layangkan terhadap Rektor nonaktif UNM, Prof. Karta Jayadi, masih terus berproses di Polda Sulsel.

Hal itu disampaikannya usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus).

Q menepis anggapan bahwa perkara tersebut telah dihentikan. Baginya, SP2HP yang diterimanya justru menandakan proses hukum masih berjalan dan berpotensi dikembangkan.

“Dari Dirkrimsus itu SP2HP, jadi itu bukan surat pemberhentian penyelidikan perkara,” kata Q kepada fajar.co.id, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila sebuah perkara dihentikan, maka harus disertai dengan sejumlah dokumen pendukung serta rujukan hukum yang jelas. Proses tersebut, kata dia, tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.

“Nah kalau mau dihentikan, ada banyak dilampirkan hasil-hasilnya, rujukannya. Tidak ujuk-ujuk langsung dihentikan,” sebutnya.

Q menambahkan, penyidik masih membuka ruang pengembangan perkara karena laporan yang ia sampaikan mencakup lebih dari satu dasar hukum.

“Jadi ini juga perlu disampaikan bahwa pengembangan lagi, karena ada beberapa undang-undang di sini dilaporkan,” katanya.

Ia menegaskan, laporan utama yang disampaikannya bukan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), melainkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Laporan pertama saya itu UU TPKS nomor 12 tahun 2024. Itu yang paling penting, bukan ITEnya,” tegas Q.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |