
FAJAR.CO.ID -- Wacana Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah untuk menaikkan pajak rumah tapak menuai kritik dan penolakan. Ide Fahri menerapkan pajak tinggi bagi rumah tapak untuk mendongkrak penjualan hunian vertikal dinilai kontraproduktif.
Anggota Komisi V DPR RI Irine Yusiana Roba Putri menolak keras usulan Fahri Hamzah menaikkan pajak rumah tapak atau pengenaan pajak tinggi rumah tapak. Dia menilai kebijakan itu semakin mempersulit rakyat memiliki hunian layak huni.
Kebijakan pajak tinggi rumah tapak juga berpotensi membebani masyarakat, terutama keluarga muda dan kelas menengah. Rencana pemerintah memulihkan industri properti nasional yang kini tengah bangkit usai pandemi juga dapat terhambat.
“Pajak tinggi justru menciptakan biaya tinggi bagi pembeli. Akhirnya, penjualan rumah tapak anjlok,” ucap Irine kepada media.
Risiko yang ditimbulkan dari kebijakan pajak tinggi rumah tapak dapat semakin memperberat bisnis properti secara keseluruhan.
"Pastinya semakin banyak masyarakat yang tidak bisa membeli hunian pribadi,” kata politikus PDI-Perjuangan dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025).
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengusulkan kebijakan pajak tinggi untuk rumah tapak sebagai langkah mendorong masyarakat perkotaan agar beralih ke hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun.
Ia berdalih, keterbatasan lahan di kota besar menuntut solusi vertikal. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: