Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji,
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengatakan polisi tak punya kewenangan menyatakan keterangan ahli Roy Suryo CS keliru. Terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
Menurut Susno, polisi tak semestinya membandingkan pernyataan Roy Suryo CS dengan keterangan ahli lain. Jika demikian, maka menunjukkan polisi berpihak.
“Tidak bisa polisi mengatakan, keterangan ahlinya Pak Roy Suryo CS salah. Karena keterangan ahli yang ini mengatakan demikian. Berarti Polri telah memihak pada pihak ini,” kata Susno dikutip dari Forum Keadilan TV, Jumat (14/11/2025).
Bagi Susno, polisi sebagai penyidik mestinya tak memihak. Masing-masing pihak, menurutnya diberi ruang membuktikan.
“Penyidik itu kan tidak memihak. Silahkan masing-masing membuktikan. UGM dan Pak Jokowi membuktikan, bahwa ijazah itu asli dan sah,” terangnya.
“Ya, tidak cukup dengan asli ya. Karena bisa saja UGM mengeluarkan ijazah bener asli dari UGM, tapi sah atau tidak sah? Itu kan ada syarat untuk sah,” tambahnya.
UGM menurutnya juga tak bisa menentukan apakah ijazah Jokowi asli atau tidak.
“Karena UGM yang membuat, UGM yang menyatakan itu benar dan asli, maka Pak Roy Suryo CS itu salah. Apa begitu? hukum mengatakan, diberikan kepada lembaga yang berwenang meniliai,” jelasnya.
Pihak yang berwenang adalah pengadilan. Dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ya, siapa lembaga berwenang menilai? Yaitu peradilan yang mengadili produk tata usaha negara,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































