Ferdinand Tanggapi Pernyataan Chandra Hamzah Soal Pedagang Pecel Lele: Kenapa Tidak Bicara Tentang Tambang Ilegal?

1 week ago 16
Ferdinand Hutahaean

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, menyemprot mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, yang sebelumnya menyebut bahwa pedagang pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ferdinand menilai pernyataan Chandra menunjukkan cara berpikir yang kaku dan keliru.

"Chandra Hamzah itu logikanya terlalu kaku. Pantas saja KPK tidak maju-maju dari dulu, bahkan di zamannya KPK sangat bobrok, salah satunya,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Senin (23/6/2025).

Ia menyebut bahwa Chandra hanya berpegang pada logika bahwa trotoar adalah fasilitas umum, sehingga penggunaannya oleh pedagang kaki lima dianggap sebagai tindakan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum. Ferdinand tak sependapat dengan cara pandang tersebut.

“Chandra tidak tahu bahwa yang namanya UMKM, jangankan UMKM, ini tukang pecel lele ini di bawah UMKM sebetulnya levelnya," ucapnya.

"Mereka ini jenis usaha yang dibebaskan dari pungutan pajak. Mereka itu dibebaskan dari semua kewajiban perpajakan, termasuk pungutan perizinan dan segala macam,” tambah Ferdinand.

Dikatakan Ferdinand, para pedagang tersebut tidak sedang memperkaya diri dengan menyalahgunakan fasilitas umum, melainkan sekadar melanggar ketentuan penggunaan trotoar.

"Hanya kalau kita melihat pedagang pecel lele menggunakan fasilitas umum, tidak soal Tipikor. Mereka hanya dapat dikategorikan melanggar ketentuan saja. Sanksinya sebetulnya dilarang di sana, tapi tidak masuk ranah Tipikor,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |