Fufufafa Bakal Terpental di Pilpres 2029, Prabowo Nyaman dengan Zulkifli Hasan

1 month ago 18
Zulhas dan Prabowo saling sanjung di Kertanegara 4 Kebayoran Baru Jaksel (mufit)

Oleh: Heru Subagia
(Pengamat Politik, Alumni Fisipol UGM)

Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mencabut syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Penghapusan presidential threshold ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada, Kamis (2/1/2024) kemarin di ruang sidang Mahkamah Agung. Dalih yang digunakan MK dalam putusan tersebut, MK menilai presidential threshold sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan UUD 1945 serta hak politik dan kedaulatan rakyat.

Rekayasa Politik

Beredar infomasi jika PAN pada akhirnya harus berterus terang ke publik berkaitan konsistensi dukungan ke Prabowo usai pembatalan Mahkamah Konstitusi ( MK) berkaitan Presidential Threshold.

Begitu seriusnya hingga partai berlogo matahari terbit tersebut harus “ngegas' memberikan pernyataan sikap politik untuk merespon politik kekinian. Namun demikian, justru banyak analisa memandang jika pernyataan sikap tersebut mengandung misteri dan potensi ledakan kepentingan.

Hanya saja, penulis justru melihat jika elite PAN mengambil langkah preventif sekaligus sikap agresif, mengambil posisi, menempatkan strategis politik paling tepat dalam situasi konflik internal Koalisi Parpol pendukung Prabowo mulai goyah dan mengarah ke perpecahan politik yang cukup serius. Karenanya, penulis meyakinkan jika elite PAN sedang dalam posisi mengambil keuntungan politik dari konflik internal.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |