FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk mendanai Pilkada 2024. Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah amplop bergambar Rohidin yang diduga digunakan untuk praktik politik uang atau serangan fajar.
"Betul untuk serangan fajar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Amplop-amplop tersebut, berdasarkan keterangan saksi, berisi uang sebesar Rp 50 ribu. "Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari," ujar Tessa. Meski demikian, jumlah amplop yang disita masih dalam proses perhitungan.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
KPK menduga Rohidin membutuhkan dana besar untuk pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024. Uang tersebut didapatkan melalui pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Beberapa di antaranya adalah Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, yang memberikan Rp 200 juta agar tidak dimutasi.
Selain itu, Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso menyerahkan Rp 500 juta dari potongan anggaran dinas, sementara Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, memberikan Rp 2,9 miliar atas permintaan Rohidin untuk mencairkan honor pegawai sebelum Pilkada. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera juga turut menyetor Rp 1,4 miliar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: