FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa (26/11/2024).
Status Tom Lembong pun masih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Nama Tom Lembong kini jadi pembahasan hangat publik, terutama di media sosial.
Banyak netizen yang berharap gugatan praperadilan itu diterima. Sebab, selain dari penjelasan Komisi III DPR RI, juga hasil audit BPK membuktikan tak ada kerugian negara dari kebijakan impor gula yang ditandatangani Tom Lembong.
"Dengan kasus pak Tom Lembong , terima kasih sudah membuat saya semakin TIDAK PERCAYA dengan PENEGAKAN HUKUM di Indonesia! Kita kembali ke hukum rimba, yang kuat yang bertahan, yang lemah ditindas 😢 RIP KEADILAN," tulis akun @KeyStory_307, menanggapi informasi terbaru terkaut kasus Tom Lembong.
"Tom Lembong dianggap merugikan negara 400 M karena hrsnya keuntungan BUMN jadinya ke pihak swasta. Di lain pihak ada benar-benar mengakibatkan kerugian negara 14,4 Triliun akibat korupsi ekspor ilegal bijih nikel tapi kasusnya menguap, gak jelas," ujar pegiat media sosial @BosPurwa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.
Hal ini diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: