
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pendiri Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Henri Satrio angkat suara. Terkait keputusan pemerintah mengenai empat pulau yang bersengketa.
“Gak kaget dengan keputusan Prabowo bahwa 4 pulau adalah wilayah Aceh,” kata Henri dikutip dari unggahannya di X, Selasa (17/6/2025).
Tapi menurut Henri, perlu untuk mengingat apa yang dilakukan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebelumnya. Tito sebelumnya memutuskan pulau itu masuk Sumut.
“Tapi jangan lupa ditelusuri kenapa Mendagri sempat mengatakan “sebaliknya,” ujar Henri.
Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kini masuk dalam Aceh Singkil.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebut, Presiden Prabowo memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ucap Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: