Impor Gula Tom Lembong Tak Ada Tersangka dari Koperasi TNI-Polri, Saksi: Kebijakan Berdasar Perintah Presiden

9 hours ago 4
Tom Lembong.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum, Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku baru menyadari tidak ada tersangka dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI Angkatan Darat dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol).

Tom Lembong menyebut Kejaksaan Agung tidak menetapkan tersangka dari koperasi TNI-Polri karena memang tidak ada hal yang salah dari impor gula di zamannya.

“Ya saya merasa bahwa dalam perkara ini semuanya tidak ada yang salah, tidak ada yang melanggar aturan, tidak ada sesuatu yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Tom Lembong di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakart Pusat, Selasa (20/5/2025).

“Tapi kenapa hanya ada tersangka dari PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan tidak ada tersangka dari Inkopkar ataupun Inkoppol?” kata Tom Lembong.

Tom Lembong mengatakan, baik Inkopkar maupun Inkoppol melakukan pekerjaan yang sama persis dengan PT PPI yang berstatus perusahaan BUMN.

Mereka menjalin kerja sama dengan industri gula swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP).

Menurut Tom Lembong, hal ini menunjukkan tidak ada yang salah dalam kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

Sementara itu, Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) 2015-2016 Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut, Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan koperasi TNI Angkatan Darat (AD) turut mengimpor gula.

Pernyataan ini disampaikan Felix saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |