
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Republik Indonesia menegaskan, pada Juni 2025 Koperasi Merah Putih seluruh Indonesia sudah berbadan hukum.
Hal itu diucapkan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia H Yandri Susantosaat menghadiri peluncuran dan dialog percepatan musyawarah desa/kelurahan khusus pembentukan koperasi desa kelurahan merah putih se-Kalimantan Selatan.
"Jadi kedatangan saya ini atas inisiasi Gubernur Kalsel untuk peluncuran dan pembentukan koperasi desa kelurahan merah putih se-Kalimantan Selatan," ucapnya usai kegiatan dialog percepatan musyawarah desa/ kelurahan khusus pembentukan koperasi desa kelurahan merah putih di GOR Babussalam di Banjarbaru, Rabu.
Dia berharap, pada akhir Mei 2025 semua desa kelurahan di Kalimantan Selatan, selesai melaksanakan musyawarah desa khusus.
Setelah itu langsung pengurusan akta notaris lalu ke berita acara kapan didirikannya agar segera dibuatkan badan hukum.
"Terkait masalah dari mana pendanaan banyak sumber yang akan memfasilitasi salah satunya boleh diambil dari tiga persen dana desa," ujarnya.
Yandri Susanto menegaskan, apabila di setiap desa atau kelurahan tidak mendirikan Koperasi Merah Putih, maka pihaknya tidak akan mencairkan dana desa tahap kedua.
"Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, apabila ada desa atau kelurahan yang tidak menjalankan atau memperlambat proses dibentuknya Koperasi Merah Putih maka kami enggan mencarikan dana desa tahap kedua," tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: