ASN-PNS
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah konsisten mengamplifikasi bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu sama. Sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sepintas, narasi itu tak keliru. Karena dalam Undang-Undang ASN, ASN dimaksud memang PPPK dan PNS.
Namun ada berbagai perbedaan. Mulai dari jenjang karir, skema gaji, hingga warisan ketika meninggal.
Perlu diketahui, jika PNS aktif meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapat pensiun bulanan.
Hal tersebut tak berlaku bagi PPPK. PPPK tidak mewariskan itu, hanya berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jika ditelisik lebih jauh, PPPK aktif yang meninggal dunia akan mewariskan tiga komponen. Penasaran apa saja?
Komponen yang Diterima Ahli Waris PPPK Aktif yang Meninggal
Tiga komponen tersebut sebagai berikut:
1. Dari PT TASPEN (Program JKM) - Setara PNS
Santunan Sekaligus: Rp 15.000.000
Uang Duka Wafat: 3 x Gaji Pokok terakhir.
Biaya Pemakaman: Rp 7.500.000
Bantuan Beasiswa: Maksimal Rp 15.000.000/anak (untuk maks. 2 anak, cair jika masa kerja PPPK > 3 tahun).
2. Dari Instansi / Negara (Gaji) - Berbeda dengan PNS
Gaji Terusan: TIDAK ADA.
Sesuai aturan (PMK No. 202/PMK.05/2020), pembayaran gaji PPPK dihentikan mulai bulan berikutnya sejak PPPK meninggal dunia. Jadi, ahli waris hanya menerima gaji pada bulan berjalan saat ybs meninggal.
3. Dari PT TASPEN (JHT/Pensiun) - Berbeda dengan PNS
Pensiun Bulanan: TIDAK ADA.
Tabungan Hari Tua (JHT): Ahli waris menerima pengembalian seluruh iuran tabungan (3,25% per bulan) yang selama ini dipotong, ditambah hasil pengembangannya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































