
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kapal Induk Angkatan Laut Amerika Serikat (AS), USS Nimitz, melintas di Perairan Indonesia. Hal itu menuai sorotan.
Jurnalis Dandhy Laksono salah satu yang menyoroti. Menurutnya, tindakan membiarkan dari pemerintah Indonesia bukan tindakan netral.
“Membiarkan kapal negara lain yang sedang berperang, ngetem di wilayah NKRI yang berdaulat bukan tindakan netral,” tulis Dandhy dikutip dari unggahannya di X, Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan, bahwa pembiaran tersebut merupakan bentuk dari manifestasi antek asing.
“Inilah antek asing yang sesungguhnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat malam (20/6), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa kapal tersebut memang sempat melintas dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, Selat Malaka, dan melanjutkan pelayarannya ke Samudera Hindia.
”Kapal tersebut berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit. Sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982,” terangnya.
Sesuai dengan aturan UNCLOS, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai.
Selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi, kapal perang negara asing boleh melintas.
Kristomei memastikan bahwa pihaknya senantiasa memantau setiap aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia. TNI AL juga tidak berhenti melaksanakan patroli.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: