Kemasan Plastik Air Mineral Dominasi Sampah di TPA, Gubernur Bali Minta Produksi AMDK Kemasan di Bawah 1 Liter Disetop

1 month ago 47
Tumpukan sampah plastik air minum kemasan gelas memenuhi sejumlah sungai di Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter untuk kelestarian lingkungan.

FAJAR.CO.ID -- Sampah plastik air minum kemasan sudah sangat meresahkan dan menjadi salah satu penyumbang sampah terbesar di TPA. Gubernur Bali, I Wayan Koster pun meminta produsen air minum dalam kemasan atau AMDK menyetop produksi air minum kemasan di bawah 1 liter.

Permintaan penyetopan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter dikemukakan Gubernur Bali, I Wayan Koster saat memanggil para produsen air minum dalam kemasan (AMDK) pada Kamis (29/5/2025).

"Saya minta produksinya dihentikan. Hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember 2025. Semuanya, jadi Januari 2026 tidak boleh ada lagi,” tegas Koster dalam rapat yang berlangsung di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Bali.

Pelarangan produksi air minum kemasan di bawah 1 liter, kata Koster, untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Pengolahan sampah dan pembatasan sampah plastik ini disebutnya sudah masuk prioritas Kementerian Lingkungan Hidup.

Koster meminta produsen mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Koster mengungkapkan pertimbangan utama pelarangan produksi AMDK di bawah satu liter untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di Pulau Dewata.

Dia menilai sampah yang dihasilkan dari air minum dalam kemasan atau AMDK sudah sangat mengkhawatirkan. Kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali nyaris penuh dan didominasi sampah plastik sekali pakai, khususnya kemasan air mineral.

Dia berharap program penyetopan air minum kemasan di bawah 1 liter akan terus berjalan, terlebih karena sudah mendapat dukungan penuh pemerintah pusat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |