Ilustrasi ASN (BPK)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Keterlambatan pencairan gaji dialami sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja pindah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara DPR RI dan Kemenhaj di Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyampaikan adanya laporan dari Kutai Barat bahwa beberapa pegawai yang telah beralih ke Kemenhaj belum menerima gaji selama dua bulan sehingga terpaksa menjual kendaraan pribadi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Pak Menteri, Gus Menteri, saya mendapat kabar dari Kutai Barat, ada pegawai yang pindah ke Kemenhaj belum menerima gaji hingga terpaksa jual motor untuk kebutuhan keluarga," ujar Wachid.
Wachid menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan hambatan administratif agar hak pegawai dapat tersalurkan secara tepat waktu, terutama bagi ASN yang bertugas di daerah.
Persoalan Administrasi dan Saling Tuding Antarlembaga
Di tengah kondisi ASN yang mengalami kesulitan ekonomi, Kemenhaj dan Kemenag saling memberikan penjelasan terkait penyebab keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui adanya kendala teknis dalam proses mutasi pegawai dari Kemenag ke Kemenhaj.
Dahnil menyatakan bahwa belum terbitnya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari Kemenag menjadi penyebab utama gaji belum dapat dibayarkan oleh bendahara negara di Kemenhaj.
"Ini dia sudah pindah Pak, ke Kementerian Haji dan Umrah, tapi SKPP-nya dari kementerian asal itu belum keluar. Akibatnya apa, bendahara negara itu tidak membayarkan gajinya, Pak," jelas Dahnil dalam rapat kerja tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































