Kementerian Komdigi Tanggapi Kabar Pembayaran Rapelan Gaji Pensiunan PNS

2 hours ago 9
Pencairan gaji ke-13 bagi ASN< TNI Polri dan pensiunan mulai 5 Juni 2023.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pembayaran rapelan gaji.

Gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penetapan atau penyesuaian kembali pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda dilakukan mulai 1 Januari 2024.

"Hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun," tegas Taspen melalui keterangan resminya di media sosial, dikutip pada Jumat (14/11).

Taspen menambahkan, agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan. Masyarakat disarankan memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen agar tidak terjadi salah paham terkait pencairan gaji pensiun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” tulis pihak Taspen," tegasnya lagi.

"Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik,” tutup Taspen.

Informasi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS yang mulanya tersebar luas lewat platform media sosial Facebook juga telah disangkal Kementerian Komunikasi dan digital atau Komdigi.

Sebelumnya sempat beredar konten unggahan di media sosial Facebook berupa tangkapan layar sebuah artikel berisi narasi bahwa Taspen resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |