
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek iklan di lingkungan bank tersebut.
“Para tersangka ini terdiri dari dua pejabat Bank Jabar Banten dan tiga pihak swasta. Dua orang dari Bank Jabar Banten adalah Saudara YR, jabatannya Direktur Utama Bank Jabar Banten, kemudian Saudara WH, pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Selain Yuddy Renaldi, penyidik juga menetapkan Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB, serta tiga pihak swasta, yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma, sebagai tersangka.
KPK memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh lembaga terkait.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis di Bandung, Senin (10/3/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: